PALU, parimoaktual.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan kesiapannya dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin malam (24/2/2025), terkait sengketa pilkada di dua kabupaten tersebut.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Sedangkan, KPU Kabupaten Parigi Moutong diwajibkan melaksanakan PSU secara menyeluruh.
“Polda Sulteng siap mengawal dan mengamankan PSU yang akan digelar di dua kabupaten,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan, pihak Kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah (Pemda), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di dua kabupaten tersebut untuk memastikan pengamanan berjalan lancar.
“Pengamanan akan dikoordinasikan melalui Polres Banggai dan Polres Parigi Moutong, dengan dukungan asistensi dan tambahan personel dari Polda Sulteng,” ungkapnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat, tim pemenangan, dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan menjaga agar situasi tetap kondusif demi kelancaran PSU,” katanya.
Sumber : Humas Polda Sulteng