PARIMO, parimoaktual.com – Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tenhah menegaskan Polsek jajarannya tidak lagi diberikan wewenang untuk melakukan perdamaian di tempat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Menurut KBO Satlantas Polres Parimo, AIPTU Jusman, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Ketentuan ini telah kami informasikan kepada seluruh Polsek jajaran. Untuk kecelakaan dengan kategori luka berat dan kematian, wajib dibuatkan laporan ke tingkat Polres untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Jusman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Parimo, Jum’at, 24 Januari 2025.
Dijelaskannya, meskipun perdamaian telah dicapai secara kekeluargaan, laporan kecelakaan tetap diterima sesuai ketentuan. Hal ini didasari Pasal 235 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyelesaian perdata dalam kasus laka lantas tidak menggugurkan unsur pidana.
“Laporan kecelakaan lalu lintas itu delik biasa, bukan delik aduan,” katanya.
Ia menambahkan, khusus kecelakaan dengan kategori luka ringan, perdamaian masih dapat dilakukan tanpa memerlukan laporan ke pihak Polres.
Ia lantas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Mengingat kondisi lalu lintas di wilayah Parimo yang memiliki jalur panjang serta melibatkan aktivitas kendaraan dari tiga provinsi di Sulawesi Tengah.
“Faktor ini menjadi salah satu penyebab meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. Kami berharap kebijakan baru ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus laka lantas,” ungkapnya. (Galih)