Kementerian ATR/BPN Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik Sejak Setahun Berjalan

oleh
oleh
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara catatan akhir tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di aula Prona, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, parimoaktual.com Dalam kurun waktu satu tahun sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023, sertipikat elektronik telah menarik minat besar dari masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan hingga akhir 2024, sebanyak 3.192.600 sertipikat elektronik telah diterbitkan.

“Layanan sertipikat elektronik kini telah tersedia di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Semua proses pendaftaran tanah, baik pendaftaran awal maupun transaksi pertanahan lainnya, kini menghasilkan dokumen dalam bentuk digital,” ujar Nusron, dalam acara catatan akhir tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di aula Prona, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, sertipikat elektronik dirancang untuk memberikan berbagai manfaat. Mulai dari keamanan yang lebih tinggi, karena sertipikat digital mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen. Kemudian kemudahan bagi pemilik tanah yang dapat mengakses data kepemilikan secara online, mendukung efisiensi dalam administrasi, dan transaksi pertanahan.

Setelah itu, pengelolaan aset yang modern. Sebab, sertipikat elektronik memberikan kemudahan dalam pengelolaan aset dengan cara yang lebih praktis dan aman.

“Sertipikat elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia. Kami mengajak masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat analog mereka menjadi sertipikat digital,” katanya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung transformasi digital ini. Imbauan disampaikan kepada masyarakat yang tanahnya sudah terdaftar untuk segera beralih ke sertipikat elektronik.

“Transformasi ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah signifikan bagi Indonesia dalam memperkuat keamanan aset tanah dan mendukung efisiensi administrasi pertanahan, sekaligus menjawab tantangan di era digital,” ungkapnya.

Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *