Presiden Prabowo Setujui Amnesti untuk Narapidana

oleh
oleh
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jum'at (13/12/2024). (Foto: Dok Kementerian Hukum)

JAKARTA, parimoaktual.com Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jum’at, (13/12/2024). Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, pengurangan kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas), serta upaya rekonsiliasi sosial di berbagai wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti ini akan mencakup beberapa kategori narapidana, sesuai dengan arahan Presiden.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan asesmen untuk menentukan narapidana yang layak mendapatkan amnesti.

“Presiden meminta beberapa kasus, seperti penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang ITE, untuk dipertimbangkan mendapat amnesti. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana yang menderita sakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan.

Ia menambahkan, kasus-kasus ringan di Papua juga menjadi perhatian utama. Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian amnesti kepada 18 narapidana dari Papua, dengan catatan mereka tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata.

“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong perdamaian dan stabilitas sosial di Papua,” katanya.

Menurut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diajukan untuk menerima amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen lebih lanjut.

“Prinsipnya, Presiden setuju dengan langkah ini, tetapi prosesnya harus melalui pertimbangan DPR. Kami akan segera mengajukan proposal resmi kepada parlemen untuk mendapatkan persetujuan,” jelas Supratman.

Langkah pemberian amnesti ini, kata dia, mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Selain mengurangi kelebihan kapasitas lapas, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial yang lebih baik, terutama di wilayah seperti Papua.

“Pemberian amnesti adalah itikad baik dari pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi dan ketenangan di Papua serta wilayah lainnya. Ini langkah konkret untuk menunjukkan perhatian terhadap rakyat,” ungkapnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang responsif terhadap isu kemanusiaan dan sosial, dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi persatuan bangsa.

Sumber : Humas Kementerian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *