Tidak Memenuhi Syarat, Bakal Calon Perseorangan Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan

oleh
oleh
Tidak Memenuhi Syarat, Bakal Calon Perseorangan Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan
Tidak Memenuhi Syarat, Bakal Calon Perseorangan Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan

PARIMO, parimoaktual.com – Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.

“Dua bakal calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih membuka ruang perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” ujar Ariana pada penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan di Parigi, Jumat (31/05/2024).

Ia menjelaskan hasil rekapitulasi dilakukan KPU untuk bakal calon pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan, kemudian belum memenuhi syarat (BMS) 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan dengan total syarat dimasukkan ke KPU 30.579 dukungan.

Kemudian pasangan bakal calon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS 19.871dukungan, BMS 7.891 dukungan dan TMS 3.950 dukungan dan total syarat dimasukkan ke KPU 31.712 dukungan.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei, masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” kata Ariana

Jumlah penggabungan antara MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Lamadjido memperoleh 27.762 dukungan, sementara syarat harus dipenuhi masing-masing bakal calon sebagai mana ditentukan KPU minimal 27.768 dukungan.

KPU setempat telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan dimulai 3-7 Juni 2024, setelah itu dilakukan verifikasi administrasi ulang oleh pihaknya.

Di masa perbaikan nanti, KPU meminta bakal calon perseorangan memperbaiki dukungan BMS dan selisih TMS.

“Bila nanti hasil verifikasi administrasi ke satu tidak memenuhi jumlah sesuai syarat maka dianggap TMS, sebaliknya jika dinyatakan MS maka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” ucap Ariyana.

Ia menambahkan perbaikan syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (silon), oleh sebab itu masing-maisng bakal calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis (KPU).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *