PARIMO, parimoaktual.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Parigi Moutog, Sulawesi Tengah, Arifin Dg Palallo dihadapan Pj Bupati menyampaikan keluhan masyarakat di Desa Belang belang, Kecamatan Moutong, terkait kontrak lahan yang ditanami durian montong.
Hal ini disampaikan Arifin saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian hasil reses masa persidangan II di ruang rapat utama DPRD, Senin (13/5/2024).
Menurut Arifin, lahan tersebut adalah lahan masyarakat di desa Belang belang yang dikontrak oleh salah satu perusahaan dari luar untuk ditanami durian motong.
“Perusahaan ini masuk pada jaman pemerintahan Samsurizal dan menjalin kerjasama dengan pemerintah setempat.” ungkapnya.
Saat ini perusahaan tersebut menurutnya sudah mulai beroperasi dengan menanam bibit durian montong di desa Belang belang.
“Dan hari ini mulai jalan keinginan investor dari luar itu untuk masuk diwilayah Parigi Moutong,” ujarnya.
Kata dia, banyak keluhan masyarakat yang datang ke pihaknya dan menyampaikan terkait kontrak lahan di desa Belang belang, yang awalnya hanya dikontrakan.
“Itu awalnya hanya kontrak lahan pak, tapi hari sudah jual beli lahan. Sehingga, lahan di desa Belang belang kurang lebih 50 hektar yang terjual,” terangnya.
Karena, jika warga di desa setempat kata dia, tidak menjual lahan mereka, maka perusahaan tidak memperpanjang kontrak lahan di wilayah tersebut.
Pihaknya khawatir jika lahan di desa Belang belang kedepanya akan dikuasai oleh perusahaan.
“Kalau lahan ini sudah dikuasai oleh investor luar tentunya akan muncul persoalan.” kata dia.
Karena awalnya, pihak perusahaan hanya dengan cara kontrak lahan. Namun saat ini sudah diperjual belikan seharga Rp 5 juta per satu hektar untuk ditanami bibit durian montong diwilayah.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati mengatakan, sebaiknya masyarakat pemilik lahan di desa Belang belang yang telah membangun kesepakatan dengan pihak perusahaan agar menjalin kerjasama dengan baik.
“Kerjasama ini cukup disaksikan oleh camat, aparat desa dan lainya. Misalnya menyewakan lahanya selama beberapa tahun dan disitu harus ada poin penting yang harus disepakati bersama kedua bela pihak.” ujaenya.
Dengan demikian, ia menyampaikan ke masyarakat jika menjalin kontrak harus ada surat perjanjian atau hitam diatas putih untuk disepakati bersma.
“Mohon ini disampaikan jug ke masyarakat jika ada investor yang berminat berinvestasi disini atau pelaku usaha tambak dan lainya yang berkaitan dengan perekonomian sebaiknya memiliki legalitas perusahaan,” ujarnya.(dany)