Pemkab Parimo Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – 28 Tahun

oleh
oleh
Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo saat memimpin upacara hari otonomi daerah ke XXVIII.(Foto - Wady).

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, (Sulteng) melaksanakan upacara bersama dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke   XXVIII.

Upacara ini dipimpin langsung Pj Bupati, Ricard Arnaldo, serta dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  bertempat di halaman Kantor Bupati, Kamis (25/4/2024).

Pada kesempatan itu, Ricard Arnaldo membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Menurut Ricard, tema Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII tahun ini adalah, “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.”

Ricard mengatakan, amanah serta untuk membangun keberlanjutan dalam dalam pengelolaan sumber daya alam, dan lingkungan hidup ditingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi.

“Yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Menurut dia, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan,” jelasnya.

Selain itu, mengurus kepentingan masayarakat setempat dalam sistem Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 Undang undang Dasar (UUD) 1945.” kata Ricard.

Berangkat dari prinsip dasar inilah kata dia, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, diantaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

Ia menjelaskan, dari segi tujuan kesejahteraan, disentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

Yang melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang lebih menekankan kepada ciri khas daerah yang bersangkutan atau Endogenous Development serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan atau Sustainable.

Kemudian, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.

Termasuk melalui transpformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang fokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *