Pengadilan Tinggi Sulteng Perintahkan Pemda Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Parimo

oleh
oleh
Gedung Kantor Bupati Parimo.(Foto - Wady).

PARIMO, parimoaktual.com Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi, (Parimo) Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), eksekusi lahan dikawasan Kantor Bupati Parigi Moutong.

Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu mengatakan, eksekusi dilaksanakan menindaklanjuti permohonan Viktor Tandean merupakan penggugat yang memenangkan gugatan lahan Kantor Bupati tersebut.

Dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, ke Pengadilan Negeri Parigi pada 2 Januari 2023.

“Jadi penggugat atau pemohon eksekusi ini atas nama Viktor Tandean, dia mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Yakobus Manu, Kamis.

Dalam perkara itu, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memerintahkan Pemerintah daerah setempat untuk membayar ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp 3,7 miliar.

Hal tersebut katanya, tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis, (29/2/2024).

Ia menjelaskan, penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Parigi Moutong, dalam hal ini Bupati, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP).

Dan Badan Petanahan Nasional (BPN) serta Bank Negara Indonesia (BNI), soal lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tandean.

“Tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkapnya.

Intinya, gugatan tergugat kata dia, dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya.

Namun, karena lahan yang menjadi objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Dengan demikian, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat senilai Rp 3.7 miliar.

Ganti rugi juga jelas Yakobus, tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa lahan ini, negera yang mendapatkan hukuman.

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, dalam hal ini Pemda Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi.

Dengan cara menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, atau setidaknya pada tahun 2025,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi kepemilikan lahan tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung (MA), khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.

Menurut dia, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemerintah daerah setempat, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela.

“Namun intinya, dari pihak Pemerintah daerah, itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkap Yakobus.

Oleh karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *