PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan, bahwa peserta Pemilu di daerah itu wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Apabila hasil audit kantor akuntan publik (KAP) nanti, tidak direkomendasikan, maka kepesertaan sebagai peserta Pemilu bisa dibatalkan,” ujar ketua KPU Parimo, Aryana ditemui usai Rakor penyampaian LPPDK di ruang rapat KPU, Senin (26/2/2024).
Sehingga, begitu pentingnya kata Aryana penyampaian LPPDK tersebut, oleh Partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Apabila tidak melakukan pelaporan, Calon Legislatif (Caleg) terpilih bisa dibatalkan.
Menurut dia, Partai politik atau peserta Pemilu diberi batas waktu pelaporan LPPDK pada tanggal 29 Februari 2024 pukul : 23.59 Wita.
“Jadi pelaporanya melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) ke kantor akuntan publik yang tunjuk oleh KPU RI,” jelasnya.
Ia mengatakan, soal peserta Pemilu yang tidak melakukan pelaporan LPPDK, itu menjadi kewenangan kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
“Dari hasil audit kantor akuntan publik, akan dikeluarkan rekomendasi. Apakah itu rekomendasi memenuhi syarat atau tidak, makanya semua Caleg wajib melaporkan dana kampanyenya,” ujarnya.
Rakor dihadiri, partai politik peserta Pemilu, dan ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.(dany)