PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, bahwa aktifitas penambangan emas ilegal (PETI) di desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat harus dihentikan.
“Kalau menurut kami memang harus dihentikan kegiatan. Karena ini ilegal tidak berizin dan merugikan daerah,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus di Parigi, Kamis (22/02/2024).
Menurut Idrus, kegiatan PETI di Kabupaten Parigi Moutong terkesan merugikan daerah. Sebab, dari segi pendapatan tidak menguntungkan bagi daerah ini.
“Ini sangat merugikan daerah, karena kalau dilihat dari segi PAD tidak ada,” sebut Idrus.
Sehingga, pihaknya sangat mengharapkan peran aparat penegak hukum (APH) untuk bisa berkoordinasi agar bersama sama menghentikan kegiatan kegiatan yang tidak berizin di daerah ini.
Karena menurutnya, kegiatan PETI yang ada di desa tersebut, dampaknya sudah sangat luar biasa terhadap masyarakat diwilayah setempat.
“Iya dari kegiatan kegiatan sebelumnya di desa Kayuboko, itu sudah menimbulkan efek yang sangat luar biasa,” kata dia.
Terutama berdampak pada sungai yang ada di desa setempat. Bahkan lebih parah lagi jika musim penghujan tiba terjadi banjir yang menyebabkan pendangkalan pada muara sungai desa Olaya tersebut.
Yang berdampak pada kerusakan ekosistem manggrove dan biota laut yang ada, karena disebkan adanya lumpur terbawa banjir.
“Sehingga menimbulkan banyak kerugian terhadap masyarakat. Makanya, ini yang harus kita antisipasi ujarnya.
Ia mengimbau, kepada para pengusaha tambang emas jika ingin melakukan kegiatan harus mengantongi dokumen yang lengkap.
“Jadi kalau ingin kegiatan itu berjalan lancar, segera dilegalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(dny)