Bapelitbangda Gelar Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah

oleh
oleh
Bapelitbangda Gelar Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah
Kepala Bappelitbangda Parimo Irwan

PARIMO, parimoaktual.com – Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah dan Pembentukan Forum Satu Data Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah,  melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah dan Satu Data Indonesia Kabupaten Parimo, bertempat di Aula Bappelitbangda. Selasa (13/2/2024).

Kepala Bappelitbangda Parimo Irwan dalam sambutannya mengatakan, saat ini Kabupaten Parimo telah melaksanakan perencanaan sekira 5 agenda perencanaan yang mesti dikerjakan di tahun ini diluar agenda perencanaan yang sifatnya sektoral.

“Pertama itu adalah RPJPD Kabupaten Parimo pada tanggal 16 sampai dengan 21 sudah wajib melakukan asistensi di Provinsi jika tidak selesai maka pembangunan Kabupaten Parimo selama 20 Tahun kedepan pasti tidak berjalan sesuai yang di harapkan,” katanya.

Kemudian lanjut dia, yang kedua adalah teknoratik RPJMD harus di selesaikan juga tahun ini dan harus selesai sebelum pendaftaran pilkada 2024 karna itu menjadi dasar Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati periode selanjutnya.

“Berikutnya kita harus menyusun rencana pembangunan tahunan untuk tahun 2025 dilanjutkan dengan penyusunan rencana perubahan tahunan 2024 kemudian yang lainnya sudah tidak bisa saya sebutkan semuanya dengan jelas yang pastinya ada 5 yang menjadi wajib kita laksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, beberapa kesulitan yang didapati yakni data tidak tersedia setiap saat, selanjutnya bahwa data-data yang di butuhkan berkaitan dengan statistik belum bisa dibuka, khususnya yang berkaitan dengan beberapa indikator di Kabupaten.

“Hal itu akan menyulitkan kedepannya karna untuk menuju Parimo emas, data-data itu wajib ada karna pada saat kita mengisi indikator maka pada saat evalusai tahunan, yakni 5 tahun dan 20 tahunan nanti harus mengacu kepada apa yang kita isi sekarang, sehingga otomatis harus dihitung setiap saat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dalfas dan Perencanaan Makro, Iqbal Karim menyampaikan, Kabupaten Parimo tahun 2024 ini adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penilaian evaluasi penyelenggaraaan statistik sektoral oleh badan pusat statistik, penyampaian daftar data prioritas kepada walidata pendukung sesuai dengan format aplikasi e-walidata SIPD, serta pembentukan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Parimo tahun 2024.

“Meningkatnya kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada OPD sehingga meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Parimo, tersedianya daftar data prioritas OPD dan terbentuknya Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Parimo,”ujarnya.

Masih dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parimo, Enang Pandake memberikan pemaparan terkait Satu Data Indonesia yakni Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk,” paparnya.

Ia juga menjelaskan tentang tujuan Satu Data Indonesia, prinsip Satu Data Indonesia, Peraturan Daerah Tentang SDI Kabupaten Parimo, Skema Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Parimo, Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah, Tugas Pembina Data, Tugas Walidata, Tugas Walidata Pendukung, Tugas Produsen Data, Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah (SSD), Tahapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan E-Walidata SIPD.

Sumber : Diskominfo Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *