Polres Parimo Musnahkan 265, 86 Gram Sabu Sabu

oleh
oleh
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual (kedua kanan) berasama Pj Bupati Ricard Arnaldo saat memusnahkan barang bukti.( Foto - Humas Polres Parimo)

PARIMO,parimoaktual.com Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu, bertempat di Aula  Polres setempat, Rabu (24/1/2024).

“Ini adalah, proses pemusnahan barang bukti yang diungkap beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual ditemui usai pemusnahan barang bukti , di Aula Polres, Rabu.

Menurut Jovan, proses pemusnahan ini telah melalui beberapa tahapan, baik koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Parigi, dan proses pada laboratorium.

Dalam pemusnahan barang bukti ini turut serta Pj Bupati Parigi Moutong, Ricard Arnaldo, bersama unsur Forkopimda, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan tokoh adat di daerah itu, yang disaksikan langsung oleh tersangka.

“Konsep ini dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dengan maksimal. Sehingga kami mengundang beberapa stakeholder,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu sabu ini dimusnahkan dengan cara di belender. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya meringkus seorang tersangka IDM (24) di Dusun II Desa Lambanau Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan tersangka kata dia, Polisi berhasi menyita barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto kurang lebih 268,5 gram.

“Jadi berat awal paket narkoba jenis sabu ini dengan berat bruto 268,5 gram. Setelah dilakukan penimbangan di BPOM Palu didapatkan berat netto 265.8698 gram,” jelasnya.

Namun, penyisihan untuk pengujian BPOM Palu sebanyak 0,1079 gram. Kemudian, penyisihan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 6.3553 gram, dan penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 259.4066 gram.

Akibat perbuatanya kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang menyebutkan bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan dimusnahkanya ratusan gram narkotika jenis sabu sabu tersebut, ia berharap, tidak ada lagi narkoba beredar diwilayah hukum Parigi Moutong.

“Pemusnahan ini sebagai simbol, bahwa narkotika tak lagi beredar di daerah ini, demi menyelamatkan generasi muda kedepan,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *