PARIMO, parimoaktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) gelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.
Kegiatan berlangsung, di Hotel New Oktaria, Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Rabu (24/1/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra mengaku, bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan berulang dilakukan Bawaslu setempat.
Kegiatan ini katanya, bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir segala dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jadi untuk meminimalisir dugaan pelanggaran yang nantinya bisa terjadi pada pelaksanaan Pemilu, khususnya pada tahapan kampanye dan masa tenang,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi kali ini lebih spesifik soal eksistensi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor : 3 tahun 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, disosialisasikan juga bagaimana tentang larangan larangan soal money politik sebagaiman diatur dalam Undang undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia berharap, kepada peserta Pemilu, serta media dan unsur ormas yang hadir pada kegiatan itu dapat membantu pihaknya dalam mensosialisasikan aturan tersebut.
“Sehingga, bisa dipahami mana aturan yang boleh dilaksanakan oleh peserta Pemilu maupun tim kampanyenya, dan mana yang dilarang,” sebut Herman.
Setiap penyelenggaraan Pemilu kata dia, Bawaslu dan jajaran selalu melaksanakan patroli pengawasan, baik itu jelang masa tenang maupun pada malam voting day.
“Jadi, patroli pengawasan 1×24 jam, itu kami akan maksimalkan bersama jajaran diwilayah Kecamatan dan Desa,” tandasnya.
Ia menambahkan, ini dilakukan, untuk meminimalisir dugaan politik uang jelang penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh oknum peserta Pemilu untuk menarik simpati masyarakat.(dany)