Satreskrim Polres Parimo Tangkap 4 Muncikari Asal Gorontalo Kasus TPPO

oleh
oleh
Satreskrim Polres Parimo Tangkap 4 Muncikari Asal Gorontalo Kasus TPPO. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), tangkap empat muncikari terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

“Keempat terduga pelaku ini berasal dari Provinsi Gorontalo. Mereka ditangkap disalah satu hotel di Kota Parigi.” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim, s, STK.SIK.MH saat Press Release, Senin (22/1/2024).

Menurut dia, dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil menyita 7 buah alat kontrasepsi (Kondom), 5 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 750 ribu.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat 19 Januari 2024, sekitar pukul : 01.00 WITA Satreskrim Polres Parigi Moutong telah mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online.

Dengan menggunakan aplikasi MiChat. Para pelaku melakukan kegiatan prostitusi online disalah satu hotel di Kota Parigi, dengan tarif Rp 350 hingga Rp 400 ribu sekali kencan.

“Dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu per pelanggan dari wanita yang diduga PSK tersebut,” ungkapnya.

Adapun tersangka yang diamankan Polisi dalam kasus ini, berinisial FA (28), NS (18), AMA (18), dan MZA (24). Modus operandi para muncikari yaitu, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan wanita yang diduga PSK kepada calon pelanggan.

“Selain muncikari, kami juga mengamankan tiga wanita yang diduga PSK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kami pulangkan. Karena menurut Undang undang mereka itu adalah, korban,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat muncikari ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang undang RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *