PARIMO, parimoaktual,com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jayadin mengungkapkan kronologis.
Sehingga terjadi dugaan pidana Pemilu Caleg. Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat tersebut.
Menurut Jayadin, kejadian dugaan pidana Pemilu itu pada saat Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat melaksanakan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat.
Baca Juga : Satgas OMB Pro Aktif Amankan Kunjungan Presiden PKS di Sulteng
“Jadi, Kundapil ini dilaksanakan di Desa Air Panas pada 2 Desember lalu oleh seorang Caleg yang juga anggota DPRD aktif Provinsi Sulteng dari Partai Demokrat,” jelas Jayadin di Parigi, Jumat (5/1/2024).
Pada saat Kundapil tersebut, Caleg inisial NR membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama. Sehingga, dengan pembagian bahan kampanye itu, pihaknya mengindikasikan hal itu mengarah pada pelanggaran.
“Sehingga, dugaan kami sebagai pengawas bahwa, dalam Kundapil itu terjadi dugaan pidana Pemilu di Desa Air Panas,” ujarnya.
Bahkan, Caleg NR ini kata dia bukan hanya membagikan stiker dan kartu nama saja. Tetapi sembako yang diselipkan kartu nama pun dibagikan ditempat itu.
Kata dia, dari hasil penelusuran tim ahli termasuk KPU Provinsi Sulteng menguatkan bahwa, stiker dan kartu nama tersebut isinya memuat ajakan atau citra diri, yang didalamnya ada nomor urut, gambar paku coblos, foto caleg, dan gambar partai.
“Sehingga, itu memenuhi unsur sebagai citra diri. Dan ini bukan laporan, tetapi merupakan temuan kami Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanggal 5 Januari 2024 adalah hari terakhir penanganan temuan tersebut bersama sentra Gakumdu.
Baca Juga : Bawaslu Parigi Moutong Rekrut 1.360 Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut Jayadin, berdasarkan kesepakatan bahwa, dugaan pidana Pemilu tersebut diteruskan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sehingga, saat ini kami punya kesempatan 1×24 jam meneruskan temuan itu kepada pihak kepolisian terkait pasal yang diterapkan untuk menangani dugaan pidana Pemilu ini,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas yang nantinya akan diteruskan kepada pihak kepolisian.(dany)