Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Ini kata Penasehat Hukum Korban

oleh
oleh
Penasehat Hukum Korban R, di Parimo, Ito Lawputra, SH.(kiri) didampingi ibu dan ayah korban. (Foto - Wady).

PARIMO, parimoaktual.com Keluarga korban kecewa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyusul adanya penundaan kembali sidang pembacaan vonis 11 terdakwa asusila.

“Untuk kesekian kalinya, terjadi lagi penundaan sidang putusan 11 terdakwa asusila,” kata penasehat hukum korban R, Ito Lawputra, SH, mendampingi keluarga korban, saat konfrensi pers, di Parigi, Kamis (4/1/2024).

Menurut Ito Lawputra, alasan penundaan sidang pembacaan vonis 11 terdakwa asusila, karena berkas administrasi dan rotasi pejabat di Pengadilan Negeri Parigi.

Padahal kata dia, dalam sidang yang digelar 21 Desember 2023, majelis hakim telah berjanji tidak akan lagi menunda sidang putusan hari ini.

“Penundaan sidang kali ini, membuat kami semua terkejut, ditambah lagi, ada pembagian jadwal putusan yang direncanakan pada 9 dan 11 Januari 2024. Kalau bisa diputuskan bersama, kenapa harus dipecah lagi sidangnya,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap ada komitmen profesional dan integritas penuh dari hakim Pengadilan Negeri Parigi, dengan segera mengambil keputusan untuk memberikan keadilan terhadap korban.

“Jika kasus ini tidak dijalankan dengan serius, kita patut berbela sungkawa dan berduka dengan dicorengnya keadilan untuk kesekian kalinya,” kata dia.

Dengan ditundanya sidang vonis tersebut, penasehat hukum korban dari tim pengacara Hotman Paris 911, akan berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agar hukuman para terdakwa yang diputusakan hakim sesuai amanah Undang-undang perlindungan anak, yakni 5 hingga 15 tahun penjara.

“Tidak ada angka yang jauh di bawah itu, kalaupun ada, kita akan pertanyakan kembali keseriusan dan kesungguhan serta cara pandang mereka terhadap kasus tersebut,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *