DPRD Parimo Sahkan APBD Tahun 2024 Rp 1,7 Triliun

oleh
oleh
DPRD Parimo Sahkan APBD Tahun 2024 Rp 1,7 Triliun
DPRD Parimo sahkan APBD tahun 2024. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2024.

Menjadi Peraturan Daerah (Perda) senilai Rp 1,7 triliun lebih, dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh forum yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Dengan agenda laporan Badan Anggran (Banggar) DPRD atas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda tentang APBD tahun 2024, dan pengesahan serta penetapan Raperda menjadi Perda tentang APBD tahun 2024.

Baca Juga : Buka Pelatihan Pembina PMR, Begini Pesan Pemkab Parimo

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto didampingi wakil ketua I Faisan Badja, dan wakil ketua II Alfres Tonggiro, dihadiri Pj Bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Kamis (7/12/2023) malam.

Wakil ketua Banggar DPRD Parimo, Alfres Tonggiro dalam laporanya menyampaikan, pendapatan belanja dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) disampaikan sebagai berikut.

  1. Pendapatan daerah, tentang APBD tahun 2024, senilai Rp 1,7 triliun lebih. 1. Pendapatan asli daerah, dalam Raperda Kabupaten Parigi Moutong tentang APBD tahun 2024 sebesar Rp 147 miliar lebih.
  2. Pendapat transfer, penganggaran target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer dalam Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,562 triliun lebih.

3. Lain lain pendapatan daerah yang sah dalam Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD tahun 2024 sebesar Rp 2, 558 miliar lebih. b. Belanja daerah dalam Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,7 triliun lebih.

Yang terdiri dari, 1. Belanja operasi sebesar Rp 1,2 triliun lebih. 2. Belanja modal, sebesar Rp 126 miliar lebih. 3. Belanja tak terduga sebesar Rp 15 miliar.

  1. Belanja transfer sebesar Rp 328 miliar lebih. c. Pembiayaan daerah, 1. Pengeluaran pembiayaan daerah dalam Raperda Kabupaten Parimo tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar.

“Yang dapat kami jelaskan, Rp 1 miliar untuk pembayaran pokok hutang yang jatuh tempo. Dan Rp 9 miliar penyertaan modal untuk PT. Bank Sulteng,” ungkapnya.

Kemudian, pembiyaan netto sebesar Rp 10 miliar. Ia berharap, sinergitas antara DPRD dan Pemerintah daerah yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja tahun 2024.

“Semoga dengan Raperda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Parigi Moutong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” harapnya.

Baca Juga : Pemkab Parimo Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sementara, Pj Bupati Parigi Moutong, Ricard Arnaldo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD Parimo yang telah membahas dan telah menyetujui Raperda menjadi Perda tentang APBD 2024.

Pihaknya juga kata Ricard berkomitmen untuk menjalankan amanat ini sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku dengan sebaik baiknya. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera.

“Saya berharap,. Semoga pengesahan dan penetapan Raperda menjadi Perda  tentang APBD tahun 2024 ini dapat mendorong perekonomian di Kabupaten Parigi Moutong lebih maju dan semakin baik,” harapnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *