Pemkab Parimo Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS, Ini Tujuanya

oleh
oleh
Pemkab Parimo Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS, Ini Tujuanya
Sekretaris Kabupaten, Zulfinasran membuka secara resmi konsultasi publik tahap dua tentang penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan konsultasi publik tahap dua tentang penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045. Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten, Zulfinasran, bertempat di hotel Anutapura, Parigi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : HUT ke – 52 Tahun Korpri di Parimo, Ini Harapan Pj Bupati

Menurut Zulfinasran, penyelenggaraan KLHS memiliki tujuan dan objeknya antara lain, untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana dan program.

Kemudian, menjamin agar penyusunan kebijakan, rencana, program dirumuskan berdasarkan pertimbangan pembangunan berkelanjutan.

Dan membangun wahana sinergi dan kerjasama berbagai kepentingan sektoral dan kewilayahan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Melihat begitu pentingnya kegiatan ini, saya berharap khususnya kepada tim penyusun RPJPD agar dapat bersama sama untuk segera mengintegrasikan hasil KLHS ke dalam dokumen RPJPD,” ujarnya.

Ia menegaskan, agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera menyiapkan kelengkapan administrasi dan instrumen instrumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan validasi dokumen KLHS ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan rekomendasi.

Zulfinasran menjelaskan, RPJPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Penyusunanya, dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 20 tahun,” jelasnya.

Dalam tahapan penyusunan tersebut kata dia, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah, dampak pada lingkungan yang mungkin timbul pada saat pelaksanaan program maupun dampak lanjutanya.

Hal tersebut harus menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan yang dikehendaki adalah, pembangunan yang mendukung pengembangan pembangunan berkelanjutan.

Atau sustainable developmen goals (SDGS). Dimana pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia.

“Dan menyelaraskan sumber daya alam dengan manusia dalam pembangunan,” ucapnya.

Baca Juga : 423 Kepala Sekolah Dasar di Parigi Moutong Ikuti Bimtek MBS

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam undang undang nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH. Disebutkan, bahwa KLHS sebagai rangkaian analisis yang sistematis.

Menyeluruh, dan partisipatif guna memastikan bahwa, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan rencana program.

Ia menambahkan, KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan, pencemaran dan kerusakan lingkungan.” Sehingga, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun KLHS tersebut melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *