PARIMO, parimoaktual.com – Penerbitan Dokumen Kependudukan I Made Koto Parianto yang diduga dimanipulasi untuk memuluskan proses pendaftaranya sebagai calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mendapat tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parimo.
Kepala Bidang Adminduk Dukcapil Parimo, Sandrah Wahyunie, S. STP, M.A.P, saat dihubungi media ini, Selasa (28/11/2023) menjelaskan, penerbitan tersebut hanya berdasarkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari tempat asal pemohon dalam hal ini I Made Koto Parianto.
Baca Juga : OPD Terkait Diharapkan Tetap Bersinergi Melaporkan Aksi HAM Daerah
“Karena sudah ada SKP dari toli-toli, maka kita terbitkan dokumen kependudukannya,” terangnya.
Ia mengatakan, pemohon pindah bisa melakukan proses langsung ke Dukcapil dahulu atau ke pihak Desa baru ke Dukcapil.
Intinya kata dia, proses perpindahan sudah memenuhi syarat berdasarkan SKP dari Toli-toli tempat asal I Made Koto Parianto.
Terkait Surat pengantar dari Desa Tujuan Ia mengaku akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas yang menerima berkasnya.
“Lebih jelasnya saya koordinasi dulu dengan Bidang yang menangani persoalan verifikasi berkasnya. Karena kami tidak menangani itu,” tuturnya.
Baca Juga : KPU Parimo Sosialisasikan Pemilu Melalui Jalan Santai
Sebelumnya pihak Aparat Pemerintah desa Lebagu dan Kadus IV padang sari yang dikonfirmasi terkait kebenaranya pindah domisili dari I Made Koto Parianto mengaku belum mengetahui secara pasti.
Pasalnya, yang bersangkutan sama sekali belum pernah melapor di Desa terkait kepindahannya.
“Kita belum mengetahui karena yang bersangkutan belum ada melapor, demikian juga surat pengantar terkait kepindahannya juga kami tidak miliki,” terang Kadus IV Padang Sari, I Nyoman Eko Wijana.
Demikin juga pihak Kepala Desa Lebagu, Benhur juga mengaku tidak mengenal dan mengetahui siapa I Made Koto Parianto.
Karena menurutnya, jika benar yang bersangkutan telah pindah sejak Juli tahun 2023 harusnya sudah melapor.
“Sebagai warga baru secara administrasi harusnya melapor, tapi saya cek sama perangkat Desa tidak ada nama itu. Mungkin di Dukcapil sudah tercatat tapi di Desa tidak ada sama sekali,” tegasnya. Iwan Tj