PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menggelar sosialisasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan ini berlangsung di aula KPU, dihadiri oleh Bawaslu Parigi Moutong, partai politik peserta pemilu, pimpinan OPD, serta perwakilan beberapa unsur Forkopimda.
Baca Juga : Pemkab Parimo Peroleh Bantuan Ratusan Miliar dari Kemensos
Kegiatan ini dilaksanakan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tim kampanye terkait tempat tempat yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk pemasangan APK.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, SDM, Abdul Gafur mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023, dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan pemahaman yang jelas kepada setiap peserta pemilu.
“Jadi ada dua jadwal tahapan yang berbeda, tetapi semua metode kampanye itu berakhir pada 10 Februari 2024,” kata Gafur.
Kemudian, penyebaran bahan kampanye atau APK, pertemuan terbatas, dan tatap muka, juga dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Untuk kampanye rapat umum, dan pemasangan iklan di media, dimuali dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa, beberapa ketentuan terkait kampanye telah diatur dalam undang undang nomor : 7 tahun 2023, PKPU nomor : 15, PKPU nomor : 20, dan keputusan KPU 162I 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilu.
Dan keputusan KPU 1622 tahun 2023 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilu.
“Itu semua mengatur soal pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024, dan itu menjadi pedoman kita bersama,” jelasnya.
Sehingga kata dia, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat mengikuti aturan dengan baik.
Baca Juga : Kades Lebagu: Diduga I Made Koto Warga Illegal
Dengan begitu, pemilu di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan dengan lancar, adil dan transparan.” Pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujarnya.
Ia mengingatkan, agar setiap peserta pemilu memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye untuk menjaga keamanan dan kedamaian.
“Sehingga, tidak ada hal hal yang dilanggar dalam kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, baik tim kampanye Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(dany)