BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

oleh
oleh
BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi peraturan kepala Badan Kepegawaian nomor : 3 tahun 2023.

Tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Acara ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M. Tandju, berlangsung di lantai dua kantor Bupati, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga : Disporapar Parimo Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

Mewakili Pj Bupati, Mahmud M. Tandju dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari diterbitkanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) nomor : 1 tahun 2023.

Tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Dengan diterbitkanya kedua peraturan tersebut, berdampak pada adanya beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional.

“Salah satunya, terkait penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional serta memberikan pengetahuan kepada ASN sebagai seorang pejabat fungsional,” ujarnya.

Agar dapat memahami aturan baru tentang jabatan fungsional tersebut.

Dijelaskanya, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir butir kegiatan maupun angka kredit.

Untuk itu, diharapkan kedepan dengan diterbitkanya peraturan BKN nomor : 3 tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.

Menurut dia, peraturan BKN nomor : 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan fungsionl ini, diterbitkan sebagai tindaklanjut penetapan peraturan Menpan RB nomor : 1 tahun 2023.

Tentang jabatan fungsional. Idealnya kata dia, kedua peraturan tersebut dapat membuka peljang karir yang lebih luas dan terbuka.

“Nantinya, pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi,” ungkapnya.

Serta dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah. Tujuan lain katanya, untuk menyamakan presespsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional diseluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) jabatan fungsional masing masing.

Peraturan ini, juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional. Bahkan, bagi pejabat penilai kinaerja atasan langsung dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional saat ini.

Baca Juga : Pemkab Parimo Bakal Gelar Festival Teluk Tomini

“Untuk itu, saya berharap melalui sosialisasi ini BKPSDM Parigi Moutong ada pemahaman substansi yang sama terahadap peraturan BKN nomor : 3 tahun 2023,” ujarnya.

Sehingga nantinya, proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat berjalan dengan lancar. Dan diharapkan pula, pemahaman mengenai kenaikan pangkat ASN oleh pengelola kepegawaian pada semua perangkat daerah.

Khususnya dan semua ASN Pemerintah daerah Parigi Moutong pada umumnya semakin baik. “Sehingga, pelayanan kepegawaian di daerah itu khususnya pelayanan kenaikan pangkat akan semakin baik pula,” harapnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *