PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dal peyelanggaran Pemilu 2024.
Selain KPU Parimo, kegiatan ini juga melibatkan beberapa Stakeholder terkait diantaranya, Bawaslu Parimo, TNI/Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan lainya di Kantor KPU Parimo. Rabu (15/11/2023).
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Parimo Abdul Gafur mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Sehingga kemudian tim kampanye, petugas kampanye atau secara umum adalah peserta Pemilu, tidak memasang alat peraga kampanye pada titik – titik yang dilarang oleh Pemerintah,” ujar Gafur.
Selain itu kata dia, Rakor ini juga membahas terkait beberapa fasilitas yang dilarang berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sekaitan dengan kegiatan hari ini lanjut dia, pada 28 November masa kampanye sudah dimulai hingga 10 Februari 2024. Dan menurutnya, tahapan kampanye ini merupakan tahapan ketiga dari terakhir, hingga hari pemungutan suara.
Olehnya kata dia, pada tahapan ini banyak yang diatur terkait persoalan kampanye. “Bukan hanya titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, tetapi juga soal keterlibatan ASN dalam netralitasnya juga menjadi bagian yang penting dalam tahan kampanye,” pungkasnya. Iwan tj