PARIMO, parimoaktual.com – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo),di ruang rapat Kantor Bupati Parimo, Selasa, (7/11/2023).
Sementara itu Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot mengatakan, pemberian dana hibah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Baca Juga : MA Kabulkan Kasasi, Bripka Hendra Terpidana Kasus Penembakan Erfaldi Dieksekusi Jaksa
Nomor : 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Dirwan, besaran jumlah bantuan hibah yang diterima oleh KPU Parimo senilai Rp 63 milyar. Dana tersebut rencananya akan disalurkan melalui dua tahap yakni, pada tahun 2023 dengan persentase 40 persen dan 2024 sebesar 60 persen.
“Dengan ditandatangani NPHD ini, maka secepatnya kita akan melakukan penyaluran tahap pertama dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Sementara, Pj Bupati Richard, mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab Parimo terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Pasalnya, pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja. Namun, Pemilu dan Pilkada merupakan hal yang kompleks.
Baca Juga : Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, Ini Pesan Pj Bupati Parimo
Yang terdiri dari banyak aspek dan rawan akan kepentingan politik. Oleh karena itu kata dia, sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya agar terciptanya iklim demokratis yang kondusif.
“Perlu adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder,” tegasnya. ***
Sumber : Prokopim Parimo