Badan Pangan Nasional /Nasional Food Agency (NFA) Bersama Kementerian Hukum dan HAM, Setkab dan ANRI Harmonisasikan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional

oleh
oleh
Badan Pangan Nasional /Nasional Food Agency (NFA) Bersama Kementerian Hukum dan HAM, Setkab dan ANRI Harmonisasikan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Plt. Sekretaris Utama NFA mengatakan Badan Pangan Nasional mempunyai tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pemberian dukungan adminsitratif yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional pada pertemuan di Jakarta. (Foto : NFA)

JAKARTA, parimoatual.comPlt. Sekretaris Utama NFA mengatakan Badan Pangan Nasional mempunyai tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pemberian dukungan adminsitratif yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional pada pertemuan di Jakarta, tanggal 03/11/2023.

Untuk menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi, diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemushanan, dan penyerahan arsip, kata Sarwo.

Baca Juga : Jawab Tantangan Pembangunan Pangan Nasional, NFA Beberkan Implementasi Kedaulatan dan Penganekaragaman Pangan dalam Sidang Tahunan Ekonomi Umat 2023

Pejabat Fungsional Arsip Ahli Utama ANRI, Dwi menyampaikan bahwa jadwal retensi arsip merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan arsip.

Dwi mengungkapkan  bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (1)  UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanahkan kepada lembaga negara, pemerintah daerah perguruan tinggi negerai  BUMN, dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.

Untuk memiliki JRA harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari ANRI, ungkap Dwi.

Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum NFA, Enny menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional telah memperoleh persetujuan dari ANRI untuk memiliki JRA.

Enny menambahkan, Perbadan Jadwal Retensi Arsip nantinya digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Baca Juga : NFA Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan dengan Lakukan Supervisi Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) di Jawa Barat

Ketua Pokja Kemenkumham, Oswald mengatakan materi muatan yang diatur dalan RPerbadan JRA disesuaikan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Sekretariat Kabinet,  Zaenal Arifin menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, RPerbadan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional tidak memerlukan ijin Persetujuan Presiden sehingga dapat diperoses selanjutnya penetapan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan pengundangan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham.

Rapat Pengharmonisasian dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, ANRI, dan unit eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Sumber : NFA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *