DLH Parigi Moutong Gelar Konsultasi Publik Susun KLHS RPJPD

oleh
oleh
DLH Parigi Moutong Gelar Konsultasi Publik Susun KLHS RPJPD
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Siti Maryam Tagunu. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) gelar Konsultasi Publik tahap 1 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Hotel Anutapura Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga : Pemda Parimo Perkuat Komitmen Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Siti Maryam Tagunu dalam laporanya mengatakan, kegiatan penyusunan KLHS ini meliputi kegiatan pengkajian pembangunan berkelanjutan.

Identifikasi dan pengumpulan data dukung untuk KLHS serta analisis data capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau TPB daerah.

Dan kegiatan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang meliputi penyusunan alternativ. Serta terakhir kegiatan penjaminan kualitas serta validasi.

Tujuan dari penyusunan KLHS kata dia, adalah rencana pembanguan jangka panjang daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045.

Hal ini adalah, memastikan, pertama prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Parigi Moutong 2025-2045.

Kedua, meningkatkan kualitas KLHS RPJPD tahun 2025-2045, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan hidup. Dan ketiga, memberi kontribusi perbaikan materi RPJPD Kabupaten Parimo tahun 2025-2045.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD serta Rencana Strategis OPD melalui penelaahan bersama pemangku kepentingan untuk bersama sama memahami.

Masalah lingkungan hidup dan masalah pembangunan yang menjadi prioritas yang harus diakomodasi di dalam RPJPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045.

Kemudian, penelaahan implikasi rumusan kebijakan dan program pembangunan Kabupaten Parigi Moutong terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga : Parlemen Indonesia Imbau Pemerintah Israel Untuk Menghentikan Seluruh Tindak Kekerasan Terhadap Palestina

“Serta berkelanjutan fungsi lingkungan hidup agar tidak menghambat upaya pencapaian visi misi kepala daerah.” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut terdiri dari tiga komponen, antara lain, kelompok kerja yang terdiri dari pejabat atau pimpinan OPD, dan staf OPD setempat serta pemerhati lingkungan.

Kemudian, tim sebagai ahli KLHS, pemangku kepentingan dalam hal ini unsur pimpinan daerah, unsur elemen masyarakat, pers dan pihak lainnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *