PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPPLH.
Pengusulan Raperda RPPLH ini dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong.
Baca Juga : Pesta Rakyat Morut Banjir Apresiasi Dan Penghargaan Kepada Para Kades
Bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, bertempat di ruang aspirasi, Senin (23/10/2023).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Haris Irawan menyatakan, bahwa semua materi sudah termuat dalam Raperda RPPLH.
“Jadi semua ini berdasarkan amanat pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Haris Irawan.
Kemudian kata Haris, sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH, serta menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Sulawesi Tengah.
“Jadi semua yang ada ini, sudah termuat dalam draf dan dokumen Propemperda. Dan untuk anggaran kurang lebih Rp 200 juta untuk biaya pembentukan Perda ini,” terangnya.
Namun, pihaknya berharap, agar anggota DPRD Parigi Moutong dapat mengawal anggaran tersebut di tahun depan untuk kebutuhan pembentukan Perda RPPLH.
Baca Juga : Peringatan HUT Ke-10 Morut Dimeriahkan Aksi Terjun Payung TNI
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan.
Dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya. Raperda tentang RPPLH juga perlu memperhatikan keragaman dan karakteristik fungsi ekologis.
Kepadatan penduduk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.(dany)