PARIMO, parimoaktual.com – Masih sering adanya hewan ternak yang berkeliaran diwilayah Kota Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, terutama di Kelurahan Kampal. Fraksi Gerindra mendorong kepada Pemda Parimo untuk bertindak tegas dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak.
Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo, Zulfinasran`mewakili Bupati, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda APBDF Kabupaten Parimo Tahun anggaran 2024, Masa persidangan III Tahun 2023. Rabu (11/10/2023)
Baca Juga : Sekda Instruksikan Tim Pendapatan Daerah Pro Aktif Dalam Pembahasan Raperda APBD
“Dapat kami sampaikan bahwa, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bahwa setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran dan membuang kotoran dilingkungan pemukiman juga tempat umum,” ujar Zulfinasran.
Dalam penegakan peraturan tersebut, Pemerintah melalui satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan pembinaan kepada pemilikm ternak terkait pengendalian ternaknya, untuk tidak dibebaskan berkeliaran.
Serta telah beberapa kali memberikan tindakan non yustisial bagi pelanggar terkait hal tersebut. “Hal ini, diupayakan dapat memberikan efek jera bagi pemilik ternak untuk lebih menaati aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Fraksi Gerindra juga berharap agar Pemda harus bertindak tegas dalan melakukan penertiban bagi para pelaku usaha ekonomi yang masih menggunakan drainase, trotoar dan bahu jalan sebagai tempat usaha, baik yang sifatnya sementara ataupun permanen. Karena akan mengganggu pengguna jalan dan merusak indahnya Ibu Kota kabupaten.
“Kami dapat sampaikan bahwa pada saat ini, jalan utama yang terdapat di Kota Parigi sedang dalam tahap pengerjaan pelebaran. Sehingga, pihak penenggung jawab yang dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah, sudah memberikan penyampaian kepada para pelaku usaha terkait akan dilakukan penggalian dan penimbunan kembali bahu jalan sepanjang Kota Parigi,” jelasnya.
Sehingga, telah dipastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha disepanjang jalan Nasional yang melewati Kota Parigi.
Baca Juga : Megalitikum Merupakan Warisan Budaya Yang Memiliki Potensi Meningkatkan Perekonomian Daerah
Sementara itu kata Zulfinasran, untuk pelaku usaha yang terdapat dibeberapa lokasi yang menjadi kewenangan Pemda antara lain RTH, pasar dan tempat umum lainnya, Pemda melalui pihak Kelurahan dan Kecamatan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja, secara rutim memberikan himbauan kepada setiap pelaku usaha tersebut, untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat membuka usaha. Iwan Tj