DPRD dan Pemkab Parimo Sepakat Sahkan APBD Perubahan 2023 Rp 1.8 Triliun

oleh
oleh
DPRD dan Pemkab Parimo Sepakat Sahkan APBD Perubahan 2023 Rp 1.8 Triliun
DPRD dan Pemkab Parimo Sepakat Sahkan APBD Perubahan 2023. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.comDPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Perubahan tahun 2023 menjadi Perda dengan nilai sebesar Rp 1.808 triliun lebih. Raperda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto.

Didampingi Wakil Ketua I Faisan Badja,  dan Wakil Ketua II, Alfres Tonggiro, yang dihadiri Wakil Bupati Badrun Nggai dan Sekretaris Kabupaten Zulfinasran, di ruang rapat utama DPRD, Senin (9/10/2023) malam.

Baca Juga : Wabup Sigi Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Dua Raperda

Dalam kesempatan itu, sebelum disahkanya APBD P tahun 2023, terlebih dahulu Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo, Alfres Tonggiro melaporkan hasil evluasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Atas Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023. Menurut Alfres, evaluasi Ranperda Kabupaten Parigi Moutong tentang perubhan APBD 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD ini.

Untuk menguji kesesuaian Ranperda Kabupaten Parimo tentang perubahan APBD 2023 dan Rancangan Perbup tentang penjabaran APBD P tahun 2023 dengan kententuan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.

Kata dia, penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk semua sumber penerimaan daerah berdasarkan pada kententuan perundang undangan yang terdiri atas.

Pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Yang terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan pendapatan daerah, perubahan pendapatan daerah dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 katanya, semula sebesar Rp 1.704 triliun lebih.

Bertambah sebanyak Rp 104 miliar lebih, dan menjadi sebesar Rp 1.808 triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah dalam Ranperda tentang perubahan anggaran 2023, semula senilai Rp 142 miliar lebih berkurang menjadi Rp 1.393 miliar lebih.

Menjadi Rp 140 miliar lebih. Pendapatan transfer, semula Rp1,558 triliun lebih, bertambah menjadi Rp1,664 triliun lebih.

Sementara, lain-lain pendapatan yang sah, dari Rp 3 miliar lebih, bertambah menjadi Rp3.019,- triliun lebih.

“Kemudian, kebijakan belanja daerah, semula Rp1,732 triliun lebih, bertambah menjadi Rp1,899 triliun lebih,” sebut Alfres.

Kebijakan belanja itu, terdiri dari operasional yang semula Rp1,201 triliun, berkurang menjadi Rp1,328 tiliun lebih.

Sedangkan belanja modal, dari Rp217 miliar lebih, bertambah menjadi Rp225 miliar lebih.

Selain itu, penyediaan belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar dan belanja transfer semula Rp 302 miliar lebih, bertambah menjadi Rp 335 miliar lebih.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan dianggarkan semula Rp 34 miliar lebih, bertambah menjadi Rp 92,6 miliar lebih.

“Penerimaan pembiayaan tersebut, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, semula Rp 34 miliar lebih, bertambah Rp58 miliar lebih atau menjadi Rp 92,6 miliar lebih,” ujarnya.

Baca Juga : 1 Dari 34 Anak, Meninggal Dunia Akibat Keracunan Jajanan Anak

Pengeluaran pembiayaan pada Ranperda perubahan APBD 2023, dianggarkan semula Rp6 miliar, berkurang menjadi Rp6 miliar, yang diuraikan ke dalam objek belanja pembayaran pokok hutang jatuh tempo dan penyertaan modal untuk PT Bank Sulteng.

Untuk pembiayaan neto sebesar Rp 28,2 miliar lebih, bertambah Rp 62,4 miliar lebih atau menjadi Rp 90,6 miliar lebih.

Pada kesempatan itu pula, Alfres juga menyampaikan, bahwa hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APBD 2023, tertuang dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 900.1.15.3/511/BPKAD-G.ST/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

“Oleh karena itu, Banggar berharap hasil evaluasi ini, mendapat persetujuan dalam rapat paripurna malam ini. Sehingga, disahkan menjadi Perda Kabupaten Parimo, tentang perubahan APBD 2023,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *