Wabup Sigi Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Dua Raperda

oleh
Wabup Sigi Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Dua Raperda
Wabup Sigi Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Dua Raperda. (Foto : Prokopim Sigi)

SIGI, parimoaktual.com – Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi SE. M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat, MM menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (dua) buah Ranperda Kabupaten Sigi. Bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi. Senin (9/10/2023). 

Kata Wabup, pada masa persidangan pertama ini Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas rancangan peraturan daerah sebagai berikut: 

  1. Raperda tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol dan
  2. Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan PERDA, Rancangan perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD. 

Baca Juga : 1 Dari 34 Anak, Meninggal Dunia Akibat Keracunan Jajanan Anak

Olehnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah menyampaikan dua buah Raperda tersebut ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi E-PERDA. 

“Adapun hasil fasilitasi Raperda ini telah kami terima melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 100.3.2/2800/ro. Huk. Tanggal 03 Oktober 2023 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sigi. Berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan PERDA Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD Kabupaten /Kota untuk mendapatkan noreg perda. Olehnya itu setelah pengambilan keputusan atas RAPERDA pada hari ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan Raperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dandiundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Sigi,” jelasnya. 

Baca Juga : Pembelian Beras di Ritel Modern Dibatasi

Dengan disetujuinya dua buah rancangan Peraturan daerah sebagai berikut: 

  1. Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya.
  2. RAPERDA tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum. Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim pansus dua telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna ini juga di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Staf Ahli Kabupaten Sigi, Kepala OPD Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Kabupaten Sigi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi. *** 

Sumber : Prokopim Sigi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *