PARIMO, parimoaktual.com – Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP Jan Turangan membenarkan adanya dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Iya memang benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Korbanya masih berusia 13 tahun,” ungkap Kasi Humas AKP Jan Turangan di Parigi, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga : Rumah Tempat Server Penyedia Wifi di Baliara Parimo Terbakar
Menurut Jan Turangan, korban masih berusia 13 tahun, dan kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek di wilayah tempat kejadian perkara.
Kata dia, diduga yang terlibat dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur tersebut, adalah oknum bakal calon legislatif atau Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurutnya, korban mengalami tindakan asusila diduga dilakukan pelaku berinisial AM, oknum Bacaleg PBB Nomor enam, di salah satu daerah pemilihan di daerah itu.
Dijelaskanya, tindak pidana asusila tersebut, berawal dari permintaan orang tua korban kepada pelaku, untuk membantu mengurus bantuan sosial atau Bansos, pada tanggal 16 September 2023.
Kemudian, orang tua korban meninggalkan pelaku bersama korban dan adiknya di rumah, untuk berurusan ke desa tetangga.
“Setelah itu, adiknya juga pergi ke kebun. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkapnya.
Setelah selesai melakukan tindakan itu ungkapnya, pelaku pun sempat mengancam korban, agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Tetapi, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya mendatangi Polsek setempat untuk membuat laporan, pada 21 September 2023.
“Jadi ada jeda lima hari, dari waktu kejadian, baru orang tua melaporkan ke Kepolisian,” terangnya.
Usai menerima laporan katanya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kedua orang tuanya.
Sekaitan hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat perintah (Sprin) penangkapan terhadap terduga pelaku. Hanya saja, hingga kini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.
“Namun, Polisi terus melakukan pengembangan, dan berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Ketua DPC PBB Kabupaten Parigi Moutong, LM Arif mengaku, belum mengetahui pasti kronologis keterlibatan Bacaleg PBB dalam kasus asusila tersebut.
Baca Juga : Wabup Sigi Hadiri Kegiatan Penandatanganan MoU Mengenai SK Fungsi dan Staus Jalan Daerah 2023
Tetapi, pihaknya menjamin yang bersangkutan akan menerima saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Ia pun menegaskan, akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan mengganti dengan Bacaleg lain.
Karena menurutnya, Partai Bulan Bintang tidak menginginkan Bacaleg yang diusungnya terlibat kasus tindak pidana asusila.
“Kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan menggantinya dengan calon lain,” tegas Arif. (dany)