DPRD Sulteng Sosialisasikan Rancangan Perubahan Perda Nomor 08 Tahun 2014 di Parimo

oleh
DPRD Sulteng Sosialisasikan Rancangan Perubahan Perda Nomor 08 Tahun 2014 di Parimo
Wakil Ketua DPRD Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola. (Foto : Iwan TJ)

PARIMO, parimoaktual.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Rancangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2014 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, bertempat di aula Rumah sakit Umum Anutaloko Parigi Moutong (Parimo), Rabu (27/09/2023). 

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pimpinan organisasi profesi kesehatan, tenaga kesehatan dan sejumlah  masyarakat Parimo ini, bertindak sebagai narasumber  Wakil Ketua DPRD Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola,Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Alimudin Paada, Direktur RSUD Anuntaloko Parimo dr. Reffy (mewakili Pemda Parimo)  dan Putromo Paada selaku akademisi. 

Baca Juga : Upayakan Penurunan Kemiskinan Ekstrim, NFA Jalin Sinergi Dengan TP PKK

Wakil Ketua DPRD Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola mengatakan, sosialisasi Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan ini dilakukan para pihak yang menyusunnya bersama dengan Anggota  Komisi IV DPRD Sulteng. 

“Perda terkait tenaga kesehatan ini penting untuk disosialisasikan agar kita bagaimana sistem penerapan dan pengaplikasiannya,” ujar Zalzulmidah. 

Adapun masukkan terkait kondisi tenaga kesehatan yang ada di Parimo, kata Zalzulmidah, akan menjadi catatan para narasumber selaku tim penyusun perda tersebut  untuk ditindak lanjuti bagaimana solusi kedepannya. 

“Tadi itu banyak masukkan dari organisasi profesi,tenaga kesehatan dan juga masyarakat,  masukkan itu akan kami pelajari,” kata Zalzulmidah. 

Baca Juga : Bupati Sigi Hadiri Muktamar Besar Alkhairaat XI

Ia menambahkan, tim penyusun juga akan mempelajari sejumlah masukkan itu apakah bertentangan atau memang merupakan penjabaran dari undang-undang yang sudah ada. 

“Bagus kalau misalnya bisa diuraikan lebih tekhnis dan jelas lagi, agar perda ini bisa di aplikasikan sebagaimana kondisi di daerah,” pungkasnya. (**) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *