Pelarangan Pasien BPJS yang Meminta di Rujuk ke RSIA Devina Merupakan Informasi Sesat

oleh
Pelarangan Pasien BPJS yang Meminta di Rujuk ke RSIA Devina Merupakan Informasi Sesat
Bidang Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Devina Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Sumitro SH. MH

PARIMO,parimoaktual.com – Bidang Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Devina Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Sumitro SH. MH, menyebutkan bahwa informasi terkait pelarangan pasien BPJS yang meminta dirujuk ke RSIA Devina merupakan informasi sesat. 

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oelh ketua DPRD Parimo Sayutin Budiyanto bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parimo dan sejumlah OPD serta stakeholder terkait dan Puskesmas se Kabupaten Parimo. Senin (4/09/2023). 

Baca Juga : Pemkab Parimo Sinergi dengan Polri Entaskan Kemiskinan

Menurutnya, informasi yang ia dengarkan dan beredar diluar seakan akan mengatakan bahwa ada pelarangan kepada pasien BPJS yang meminta untuk di rujuk ke RSIA Devina. 

“Bahkan bukan hanya melakukan pelarangan, tetapi pelarangan juga terhadap penggunaan ambulance jika pasien meminta untuk di rujuk ke RSIA Devina,” kata Sumitro. 

Yang lebih sadis kata dia, jika seandainya pasien memaksa untuk di rujuk ke RSIA Devina, maka pasien harus membayar tunai.  

Baca Juga : Sunarti: Pengembangan Bakat Olahraga Siswa Harus Didukung Sapras

Olehnya, ia menganggap bahwa informasi yang dikeluarkan oleh Pemda merupakan informasi sesat dan merugikan masyarakat miskin di Kabupaten Parimo yang ingin merasakan pelayanan di RSIA Devina. 

Pada kesempatan itu, ia meminta kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD Parimo bahwa pihaknya menginginkan agar persoalan tersebut diklarifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo sebagai leading sektor Puskesmas yang ada di Parimo. 

Ia menambahkan, terkait hal itu pihaknya telah mengirim surat protes dan meminta untuk ketemu Sekertaris Dinkes Parimo, namun hal tersebut diabaikan dan Sekdis Dinkes tidak mau untuk bertemu. 

“Kami juga meminta untuk ketemu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Parimo, namun tidak juga diterima oleh Kadis,” pungkasnya. 

Padahal kata dia, berdasarkan undang – undang bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang ingin berobat menggunakan fasilitas kesehatan.  

“Jadi kalau RSUD Anuntaloko berdasarkan pendapat beberapa orang, sehingga mengakibatkan pelarangan pasiean untuk rujukan ke RSIA Devina, ini sangat tidak benar,” tuturnya. 

Oleh Karena itu, ia meminta kepada pimpinan DPRD Parimo agar mengeluarkan rekomendasi bahwa RSIA Devina tidak pernah menolak pasien. Bahkan pihaknya menunggu pasien yang berekonomi lemah atau masyarakat miskin yang ingin berobat ke RSIA Devina. (Iwan Tj) 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *