PARIMO, parimoakual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengatakan, bahwa dana hibah untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menerima rincian anggaran tersebut dari KPU dan Bawaslu.
Sehingga, belum bisa dimuat pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Baca Juga : KPK Sebut Nilai MCP dan SPI Parimo Masih Rendah
Demikian disampaikan Bupati Parigi Moutong melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parimo, Aswini Dimple. Senin (31/7/2023) pada rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas KUA-PPAS APBD Parigi Moutong tahun 2024.
Pada masa persidangan II tahun sidang 2023, Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja, didampingi Wakil Ketua II Alfret Tonggiroh. Serta dihadiri anggota DPRD lainya bersama sejumlah kepala OPD.
DPRD Parigi Moutong melalui fraksi Toraranga, meminta penjelasan Pemerintah terkait dana hibah kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2024.
Baca Juga : Atlet DKI Jakarta Targetkan Menang Pada Kejuaraan Panjat Tebing Nasional di Parimo
“Dengan segala kererbatasan yang ada, Pemkab Parimo menyadari bahwa dalam penyampaian KUA-PPAS, APBD tahun 2024 masih memiliki banyak kekurangan,” akunya.
Oleh karenanya, sangat diharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD untuk peningkatan kualitas KUA-PPAS, APBD Kabupaten Parigi Moutong.(dany)