PARIMO,parimoaktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2024, terkait sengketa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah masuk tahapan agenda pembuktian. Selasa (29/08/2023).
“Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu antara PKN dan KPU Parimo telah memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan alat bukti dan saksi,” ujar ketua bawaslu Parimo Mohammad Rizal.
Baca Juga : BK Voli Indor Wilayah Sulawesi, Tim Putri Sulteng Menang Telak Atas Gorontalo
Pada proses persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Parimo di sekertariat Bawaslu tersebut, baik pemohon maupun termohon masing – masing mengajukan tambahan alat bukti sebagai bahan pendukung.
Kastas Rizal, sebelumnya sidang adjudikasi antara PKN dan KPU dihari pertama agendanya pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 di hari ke dua, pihak pemohon dalam hal ini Partai PKN mengajukan dua orang saksi, sedangkan pihak termohon atau KPU mengajukan satu orang saksi.
Baca Juga : Banggar DPRD Parimo Soroti Target PAD 2023 Menurun
Rencananya kata dia, sidang adjudikasi akan dilanjutkan pada hari Senin (4/09/2023) dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari pemohon ataupun termohon.
“Adapun agenda pembacaan putusan, sesuai jadwal yang kami sampaikan kepara pihak baik pemohon dan termohon akan dilaksanakan pada, Jumat (8/09/2023),” Pungkasnya. Iwan Tj