PARIMO, parimoaktual.com – Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulawesi Tengah, Basuki Haryono menyebut tahun 2022, nilai capaian pencegahan korupsi di Kabupaten Parigi Moutong masih berada diurutan bawah.
Hal ini disampaikan Basuki Haryono, saat melakukan audensi dan koordinasi bersama anggota DPRD Parigi Moutong di ruang rapat DPRD, Senin (31/7/2023).
Selain anggota DPRD, Tim KPK Wilayah Sulteng juga melakukan hal yang sama pada pemerintah daerah setempat.
Baca Juga : Atlet DKI Jakarta Targetkan Menang Pada Kejuaraan Panjat Tebing Nasional di Parimo
Kata Basuki, jika dibandingkan antara hasil Monitoring Center Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Parigi Moutong berada di kuadran ke empat.
Dimana nilai MCP dan SPI nya berada dibawah rata-rata nasional. Artinya, Parigi Moutong masih termasuk daerah maturitas tata kelola pemerintahan yang relatif rendah.
Sehingga kata Basuki, perlu perbaikan pada tata kelola dalam hal intervensi, serta perlu dukungan yang kuat dari pimpinan daerah.
“Di forum inilah, kita mengajak teman-teman dari anggota legislatif untuk sama-sama perbaiki tata kelola keuangan di Parigi Moutong,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan kepada anggota legislatif maupun pemerintah daerah setempat, terkait anggaran siluman. Misalnya, anggaran yang muncul pada saat penganggaran, tetapi diawal tidak direncanakan.
“Karena, kasus di Banggai Laut, itu mengingatkan kita. Dimana OTT di Banggai Laut diawali dari banyaknya proyek tidak masuk dalam perencanaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Tinjau Langsung Kesiapan Pelaksanaan Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Tingkat Nasional
Kemudian, ia mengingatkan pula kepada anggota legislatif dan eksekutif terkait modus-modus yang pernah ditangani oleh KPK, baik tahapan APBD, serta pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD.
“Dan tadi disampaikan bahwa kami pernah mengingatkan melalui surat edaran KPK nomor : 8 tahun 2021, terkait tahapan APBD.” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya korupsi, ia menginginkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam hal penetapan tahapan-tahapan APBD harus sesuaii dengan peraturan dan ketentuan yang ada, dan tepat waktu.(dany)