PARIMO, parimoaktual.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Rapat Paripurna tiga agenda sekaligus, pertama laporan Pansus 2 atas hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor : 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kedua, laporan Pansus 3 atas hasil pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, ketiga adalah laporan Pansus IV atas hasil pembahasan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal pemerintah daerah.
Baca Juga : Badrun Nggai Hadiri HUT Kabupaten Sigi
Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Parimo, Faisan Badja, didampingi Wakil Ketua 2 Alfret Tonggiroh, berlangsung diruang rapat DPRD setempat, Senin (26/6/2023).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Parimo, Abd Azis Tombolotutu mengucapkan, terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya yang telah bekerja dan menjalankan fungsinya membahas Raperda, menyusun anggaran serta melakukan pengawasan pemerintahan terus berjalan hingga saat ini.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Parimo kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan,” ucapnya.
Baca Juga : Raih Kemuliaan Dzulhijjah, Wahdah Islamiyah Parigi Gelar Tablig Akbar
Dimana anggota DPRD ini kata dia, telah bekerja dengan baik. Sehingga,.dari 3 Raperda yang diusulkan pihak eksekutif, satu diantaranya telah disahkan menjadi Perda.
Yakni, Perda tentang lembaga pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah (LPPL RPD). (dany)