PARIMO, parimoaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) tangani dua kasus eksploitasi seksual di daerah itu.
“Terkait hal ini, dua kasus yang sudah kita tangani, masuk tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono di Parigi, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yudy, untuk mencegah terjadinya kasus eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang di Parigi Moutong, pihaknya melakukan berbagai upaya serta bersinegi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Baca Juga : KPU Parimo Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dengan begitu,.pemerintah daerah bisa menindaklanjuti dengan cara melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Karena, hal itu terjadi disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi dan faktor minimnya pendidikan pada masyarakat.
“Dengan beberapa faktor tersebut, masyarakat kita ini mudah ditipu, dibujuk rayu dan mudah diiming-imingi dengan gaji tinggi,” ujarnya.
Maka untuk mencegah eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersama pihak terkait lainya.
“Jadi dalam mencegah hal ini kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jangan sampai mereka ini menjadi korban eksploitasi seksual dan TPPO,” imbuhnya.
Baca Juga : Cuti Bersama Idul Adha 1444 H Ditambah Dua hari
Sekaitan hal ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penanganan, pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang.
“Selain melakukan pencegahan, dan penanganan terhadap korban TPPO, kita juga melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kita lakukan terhadap terduga pelaku TPPO eksploitasi secara seksual yang kasusnya sedang kita tangani saat ini,” ujarnya.(dany)
Responses (2)