Pemda bersama Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

oleh
oleh
Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai. SE. buka kegiatan sosialisasi Satkamling dan TPPO. (Foto : arif)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bersama Polres gelar sosialisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, di lantai dua Kantor Bupati diikuti para Camat, Kepala Desa, dan sejumlah pihak terkait lainnya, Rabu (21/6/2023).

Badrun mengatakan, berdasarkan peraturan kepolisian Nomor : 4 tahun 2020 tentang pengamanan atau PAM Suakarsa dimana Siskamling berubah menjadi Satkamling.

Baca Juga : Gala Sisiwa Indonesia Jenjang SMP di Parimo Resmi Dibuka

Satkamling kata dia, adalah merupakan satuan masyarakat sebagai pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran dan kepentingan untuk mengamankan lingkunganya.

“Dalam satu program desa terdapat satu Pos Satkamling.” ujarnya.

Kata dia, Satkamling dilaksanakan untuk memberdayakan dan menjadikan masyarakat untuk bertanggungjawab dalam menjaga keamanan.

“Dan tentunya hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka mengurangi tindakan kriminal diwilayahnya masing-masing.” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa kepolisian dalam hal ini memberikan dukungan penuh pada Satkamling dimana nantinya akan turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi pelatihan serta kemampuan menanggapi permasalahan untuk menjaga keamanan lingkungan atau wilayahnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga : KPU Parimo Tunda Penetapan DPT Pemilu 2024

Kemudian, untuk tindak pidana perdagangan orang adalah, tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.

Penggunaan kekerasan, penyekapan, penculikan, pamalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau penjeratan hutang, memberi bayaran atau manfaat. Sehingga, memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Baik dilakukan dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Adapun tujuan dari TPPO, yakni eksploitasi seksual, eksploitasi tenaga kerja, dan perdagangan organ tubuh, pornografi, adopsi ilegal, anak jalanan, pengemis, dan pengedar narkoba.

“Dan kelompok korban terbanyak adalah, perempuan dan anak-anak,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *