PARIMO, radarparimo.com – Untuk memperbaiki data warga miskin, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melalui Dinas Sosial akan menggelar sosialisasi terkait verifikasi dan validasi (Verval) di setiap wilayah Kecamatan.
Sosialisasi verval yang dilakukan, adalah mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan atau PBI-JK dan Pemutakhiran Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) tahun 2023.
Baca Juga : Pemda Sigi Gelar Rakor Kesiapan Festival Lestari
Hal ini dikatakan, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong, Tri Nugrah Adiyartha di Parigi, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini dibagi dalam enam zona yakni, zona satu mulai dari Kecamatan Moutong sampai Bolano, zona dua Ongka Malino-Palasa, zona tiga Tinombo-Tinombo Selatan, zona empat Kasimbar-Siniu, zona lima Parigi Utara-Parigi Barat, dan zona enam Parigi Selatan sampai dengan Kecamatan Sausu.
Kata dia, dalam kegiatan sosialisasi ini pihaknya membentuk tim yang melibatkan sejumlah OPD terkait. Diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masysrakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kenapa DPMD dilibatkan dalam kegiatan ini ? Sebab ada kaitanya dengan pemerintahan desa. Kemudian, Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki KTP,” ungkapnya.
Karena kata dia, setiap warga miskin yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, harus memiliki data administrasi lengkap untuk dimasukan dalam database DTKS. Selanjutnya, operator SIKS-NG desa mengirimkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan tersebut ke operator SIKS-NG Kabupaten.
Baca Juga : Kun Batakor Tambah Tiga Emas Untuk Indonesia
Kemudian, DTKS diusulkan ke Kementerian Sosial dan dimasukan secara nasional
Ia mengharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memasukkan masyarakatnya dalam DTKS sesuai data yang ada dalam SIKS-NG. Karena menurutnya, masih ada masyarakat di desa yang belum masuk dalam DTKS, sementara mereka tergolong masyarakat kurang mampu.
Begitupun halnya, dengan warga yang belum melakukan perekaman e- KTP, pemerintah desa segera menyampaikan ke warganya untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Itu maksud kami melakukan sosialisasi verifikasi dan validasi ini untuk penyempurnaan data mereka,” ujarnya. (dany)
Response (1)