PARIMO, parimoaktual.com – Setelah merampungkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
“Tahapan rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai, kini daftar pemilih tersebut dibahas kembali ditingkat kabupaten sebagai mana jenjang penyusunan ditetapkan dalam Peraturan KPU,” ujar Ketua KPU Parimo Dirwan Korompot saat menyampaikan sambutanya pada rapat pleno tersebut di Parigi, Rabu (5/04/2023).
Baca Juga : 5.845 Perusahaan di Sulteng Wajib Membayar THR Pekerja.
Ia mengatakan, sepanjang sub tahapan mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penyusunan daftar pemilih telah dilakukan sesuai prosedur serta selama proses berlangsung tidak ada hambatan.
Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi badan ad hoc (Pantarlih, PPS dan PPK) karena telah menjalankan tugas secara sesuai aturan perundang-undangan.
“Tiga orang penyelenggara kami meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, ini membuktikan bahwa tugas dan tanggung jawab dilaksanakan dengan serius dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu,”katanya.
Kata dia, penyusunan daftar pemilih merujuk pada daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) Parigi Moutong sejumlah 338.913 jiwa, data ini kemudian dilakukan coklit oleh petugas Pantarlih, lalu hasil coklit direkapitulasi dan ditetapkan sebagai DPS.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Gelar Pasar Murah
Olehnya, data tertuang dalam DP4 tidak menutup kemungkinan bertambah atau justru berkurang, dan data itu baru bisa terlihat setelah penetapan DPS.
“Tahapan penyusunan daftar pemilih cukup panjang, sebagaimana harapan KPU RI data pemilih dihasilkan harus berkualitas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya
Ia juga mengajak para pihak terlibat dalam rapat pleno tersebut selalu menjaga kesejukan, dan selalu mengedepankan musyawarah menyampaikan pendapat maupun sanggahan.
“Sesuai jadwal dan tahapan, pleno terbuka rekapitulasi DPS berlangsung satu hari atau tanggal 5 April 2023. Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU membuka masa sangga atau perbaikan selama 14 hari sebelum pleno penetapan DPT,” pungkasnya. (ABT)
Response (1)