2022 Kejahatan Konvensional Naik 3,72 Persen

oleh
oleh
Kapolres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono saat Konferensi Pers Jumat (30/12/2022). (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.comKapolres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, tindak pidana kejahatan Konvensional di Tahun 2022 sebanyak 376 kasus, meningkat 3,72 Persen atau 14 kasus dibanding Tahun 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 362.

Hal tersebut ia ungkapkan saat melakukan konferensi pers akhir Tahun 2022 di Polres Parimo. Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, dari 376 kasus kejahatan konvensional tersebut, 182 kasus diantaranya telah diungkap oleh Polres Parimo, dengan presentase sebesar 42 persen.

“Adapun kasus kejahatan konvensional yang menonjol atau tertinggi di Tahun 2022 yaitu, penganiayaan biasa sebanyak 80 kasus, pencurian biasa 106 kasus, pengeroyokan enam kasus, penggelapan sembilan kasus, Pencurian dan Pemberatan (Curat) sebanyak 10 kasus,” ujar Kapolres.

Kegiatan konferensi pers tersebut kata dia, rutin dilaksanakan setiap Tahunnya dengan tujuan, memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas kepolisian Polres Parimo beserta jajaran Polsek selama kurun waktu satu Tahun.

Melalui kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait dengan tugas yang belum sempat terlaksanakan oleh pikanya.

“Kami akan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat, olehnya kami berharap agar masyarakat bisa memberikan kritik, saran dan masukan kepada kami, sebab hal itu akan membangun dan membantu kami dalam mengevaluasi kinerja agar menjadi lebih baik dan menjadi Polri dambaan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” harapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama sama dan bersinergi dalam menjaga situasi Kamtibmas dengan baik di Kabupaten Parimo agar tercipta situasi yang aman, nyaman dan kondusif. salah satunya dengan cara menggelorakan atau menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). (Iwan Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *